
Homeschooling Pena SurabayaPendidikan Alternatif Berijasah Nasional![]() ![]() |
||
Jenjang | : | SD,SMP,SMA,Homeschooling |
Alamat | : | Jl. Ketintang Baru III No. 03 Surabaya, 60231 Jawa Timur |
Telepon | : | 031-8299413 / 081234441997 |
: | homeschoolingpena@gmail.com | |
Website | : | www.homeschoolingpena.com |
Biaya Bulanan | : | Rp 500.000 - Rp 1.000.000 |


VISI DAN MISI
VISI
- Menjadi Homeschooling yang unggul, mandiri, humanis dan kompetitif sebagai pendidikan alternatif di Indonesia
MISI
- Menyelengarakan pendidikan alternatif yang berkualitas untuk menghasilkan lulusan yang kompeten, handal, dan memiliki daya saing yang tinggi
- Memberikan alternatif sistem pendidikan untuk membantu berbagai macam permasalahan pendidikan yang terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia
- Menjadi mitra Masyarakat Global dan Pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan Bangsa Indonesia secara Nasional berazaskan Bhineka Tunggal Ika
Tujuan
- Turut berpartisipasi dalam upaya mencerdaskan kehidupan Bangsa Indonesia dengan
memberikan sistem pendidikan alternatif yang bermutu - Mengembangkan potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
KURIKULUM
- Menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006); sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan dengan implementasi Pendidikan Berbasis Karakter yang mengutamakan pemahaman, skill dan pendidikan berkarakter. Siswa dituntut untuk memiliki Pengetahuan (Knowledge) yang cukup, Keahlian (Skill) yang cakap dan Sikap (Attitude) yang baik.
- Materi yang dipelajari oleh siswa adalah mata pelajaran inti yang diberikan di sekolah umum (Pendidikan Formal) sesuai jenjang/kelasnya
LEGALITAS
DASAR HUKUM (LEGALITY)
1. UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 31
Ayat (1) : Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
Ayat (2) : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya
2. Permendikbud No. 129 Tahun 2014 Tentang Sekolah Rumah
3. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 27 :
1. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri
2. Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan Pendidikan Formal dan Nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan
Dalam hal ini, Pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan informal kecuali standar penilaian apabila akan disetarakan dengan Pendidikan jalur Formal dan Nonformal sebagaimana dinyatakan pada UU No.20/2003, pasal 27 ayat (2)
4. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.107/MPN/MS/2006
1. Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan, berturut-turut, pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi
2. Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki Hak Eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja
3. Setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia
IJIN DIKNAS
Ijin Dinas Pendidikan Kota Surabaya No. 188/7736/436.6.4/2014
1. Homeschooling PRIVATE (Individu)
Merupakan sistem Homeschooling, dimana siswa belajar secara mandiri di rumah atau di tempat lain yang disepakati (Taman, Foodcourt, Cafe, dsb), biasanya didampingi orang tua secara pribadi atau pihak-pihak lain (pengajar pendamping) yang ditunjuk.
2. Homeschooling COMMUNITY (Komunitas) – SMALL CLASS
Homeschooling Komunitas merupakan sistem Homeschooling, dimana beberapa siswa Homeschooling Pena bergabung dalam satu komunitas atau kelas kecil (maksimal 5 siswa) untuk belajar bersama.
3. Homeschooling DISTANCE LEARNING
Merupakan sistem Homeschooling dimana siswa yang berasal dari luar kota atau Pulau diberikan sistem dan materi belajar secara mandiri di rumah, didampingi orang tua secara pribadi atau pihak-pihak lain (pengajar pendamping) yang ditunjuk. Mekanisme Evaluasi dilakukan dengan sistem online.
FASILITAS AKADEMIK;
- Homeschooler difasilitasi 3x meeting dalam sepekan @ 120 menit (Bisa melakukan penambahan jam belajar sesuai dengan porsi yang diinginkan)
- Evaluasi Belajar (Ulangan Harian, Ujian Tengah Semester/UTS, Ujian Akhir Semester/UAS, Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan/UNPK)
- Laporan hasil belajar berupa Progress Report (Rapor Belajar) di setiap semester
- Kegiatan tambahan; Life Skills & Outing Programs (Personality Development, Mental Building, Field Trips, Company Visit, dan Outbond Training)
- Test potensi dasar & bakat; STIFin Finger Print Intelligent Test
FASILITAS BELAJAR;
- Ruang belajar yang sangat nyaman dengan Air Conditioned (AC)
- FREE Wifi Internet Connection
- Kantin
- Parkir Luas & Aman.
Informasi Biaya bisa kontak kami di 031-34506033 / 031-34652030
Penawaran akan kami infokan via email; homeschoolingpena@gmail.com
Kirim Review
Silakan login untuk mengirimkan review.